Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro!
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Zebra Serentak Digelar Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Ditilang

Minggu, 02 Oktober 2022 - 20:17:00 WIB
Operasi Zebra Serentak Digelar Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Ditilang
Ilustrasi operasi zebra (Foto: Ilustrasi/Berrie B)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Latif, tilang e-TLE dilakukan menggunakan kamera pemantau di setiap sudut lalu lintas dan kamera yang dibawa oleh petugas. Sedangkan untuk manual (konvensional), lanjut Latief, polisi bakal mengedepankan upaya teguran atau peringatan pada pelanggar. 

"Jadi, penilangan dilakukan sebagai upaya terakhir oleh petugas terhadap para pelanggar," tutur Latief. 

Daftar pelanggaran yang akan ditilang

Adapun jenis pelanggaran yang akan dipantau oleh petugas terdiri dari 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Dirangkum oleh MPI, berikut rincian 14 pelanggaran yang akan disasar selama Operasi Zebra 2022:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol 

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750. 000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi 

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM 

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar 

Pasal 285 Ayat (1). Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut