Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Ngaji Cabul di Tebet Sering Ancam dan Tampar Santri agar Tak Lapor Ortu
Advertisement . Scroll to see content

Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim

Senin, 07 Juli 2025 - 14:03:00 WIB
Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim
Imelda, ibu korban MA (14) kecewa usai hakim menjatuhkan vonis 2 tahun pada pelaku pencabulan anaknya di PN Jambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

LPAI Jambi Turun Tangan, Desak Jaksa Ajukan Banding

Ketua LPAI Provinsi Jambi Amsyarnedi Asnawi (Eed) menngaku kaget dan kecewa karena pasal yang digunakan berubah dari UU Perlindungan Anak menjadi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berdampak pada ringannya hukuman.

“Kalau hakim punya nurani, setidaknya 5 tahun terdakwa dihukum,” ucapnya lantang.

"Hukumnya hanya 2 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yang 7 tahun. Itu sedikit sekali dan tidak setimpal,” ucapnya lagi.

LPAI Jambi berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. Bahkan, pihaknya siap bersurat ke Kejaksaan Agung bila banding tidak dilakukan.

“Insya Allah LPAI tegak lurus dan akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” kata Eed-sapaan akrabnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut