Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim
LPAI Jambi Turun Tangan, Desak Jaksa Ajukan Banding
Ketua LPAI Provinsi Jambi Amsyarnedi Asnawi (Eed) menngaku kaget dan kecewa karena pasal yang digunakan berubah dari UU Perlindungan Anak menjadi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berdampak pada ringannya hukuman.
“Kalau hakim punya nurani, setidaknya 5 tahun terdakwa dihukum,” ucapnya lantang.
"Hukumnya hanya 2 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yang 7 tahun. Itu sedikit sekali dan tidak setimpal,” ucapnya lagi.
LPAI Jambi berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. Bahkan, pihaknya siap bersurat ke Kejaksaan Agung bila banding tidak dilakukan.
“Insya Allah LPAI tegak lurus dan akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” kata Eed-sapaan akrabnya.