OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 33.252 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
"OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya ada sejumlah 32.556 rekening yang terindikasi judi online," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam RDKB secara virtual, Senin (6/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Viral Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Perintahkan Satpol PP Telusuri
Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas terkait, guna memastikan penanganan aktivitas judi online dapat dilakukan secara komprehensif.
Dian menegaskan, praktik judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan jika tidak ditangani secara serius.
Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol
Sementara itu, OJK tetap memastikan bahwa kinerja industri perbankan nasional berada dalam kondisi stabil. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit yang masih positif serta tingkat likuiditas dan permodalan yang memadai di tengah ketidakpastian global.
Editor: Puti Aini Yasmin