Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fasilitas Pembiayaan Secara Online hingga 30 September 2025
Advertisement . Scroll to see content

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Permudah Pembiayaan UMKM, Ini Isinya

Jumat, 19 September 2025 - 13:50:00 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Permudah Pembiayaan UMKM, Ini Isinya
OJK menerbitkan POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” antara lain pemeringkat kredit alternatif dan/atau lembaga pengelola informasi perkreditan," demikian bunyi pasal penjelas POJK 19/2025.

Hal tersebut juga dipertegas dalam ayat (3) bahwa pihak ketiga ini wajib memiliki izin dari otoritas.

"Bank dan LKNB yang mengembangkan metode penilaian Pembiayaan melalui kerja sama dengan pihak ketiga wajib memastikan bahwa pihak ketiga telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi POJK tersebut.

Sedianya OJK juga telah menerbitkan POJK 29/2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Dalam konsideran (pertimbangan), dijelaskan bahwa PKA berperan menilai kelayakan kredit dengan berdasarkan data alternatif yang relevan guna menyediakan layanan kepada segmen masyarakat yang lebih luas.

"Termasuk masyarakat yang tidak memiliki riwayat kredit atau memiliki riwayat kredit terbatas," demikian tertulis dalam POJK 29/2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut