Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Sebut Kasus Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Jadi Beban bagi Jakarta, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:51:00 WIB
OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (Foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

Mahendra menegaskan, OJK sejatinya telah memiliki aturan yang mengatur tata cara penagihan oleh lembaga jasa keuangan. Aturan ini mencakup batasan-batasan serta prosedur penagihan yang harus dilakukan secara benar.

"Kami sudah menerbitkan aturannya dan memang itu ada batasan-batasan yang ditetapkan dalam penyampaian hal itu. Kami dalam hal ini sudah sejak awal melakukan pengaturan mengenai bagaimana prosedur dan proses yang bisa dilakukan secara tepat dengan governance yang baik," ucapnya.

Terkait tanggung jawab penggunaan jasa penagihan, Mahendra menekankan, pihak yang memberikan pinjaman atau fasilitas pembiayaan kepada konsumen tidak bisa lepas tangan. 

Menurutnya, tanggung jawab tetap berada pada pemilik usaha yang menugaskan penagih utang atau debt collector.

"Itu sudah ada kebijakan untuk itu dan itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada konsumennya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut