OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata
Mahendra menegaskan, OJK sejatinya telah memiliki aturan yang mengatur tata cara penagihan oleh lembaga jasa keuangan. Aturan ini mencakup batasan-batasan serta prosedur penagihan yang harus dilakukan secara benar.
"Kami sudah menerbitkan aturannya dan memang itu ada batasan-batasan yang ditetapkan dalam penyampaian hal itu. Kami dalam hal ini sudah sejak awal melakukan pengaturan mengenai bagaimana prosedur dan proses yang bisa dilakukan secara tepat dengan governance yang baik," ucapnya.
Terkait tanggung jawab penggunaan jasa penagihan, Mahendra menekankan, pihak yang memberikan pinjaman atau fasilitas pembiayaan kepada konsumen tidak bisa lepas tangan.
Menurutnya, tanggung jawab tetap berada pada pemilik usaha yang menugaskan penagih utang atau debt collector.
"Itu sudah ada kebijakan untuk itu dan itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada konsumennya," katanya.