Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pleidoi Noel, Pengacara: Suap K3 Terjadi Jauh Sebelum Klien Kami Jadi Wamenaker
Advertisement . Scroll to see content

Noel Menyesal Pernah Jabat Wamenaker: Titik Nadir Terendah Saya, Pedih Sekali

Senin, 25 Mei 2026 - 16:08:00 WIB
Noel Menyesal Pernah Jabat Wamenaker: Titik Nadir Terendah Saya, Pedih Sekali
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Noel dituntut 5 tahun penjara. Dia diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut