Ngaku Khilaf, Anggota DPRD Jember Klaim Baru Pertama Kali Merokok-Main Gim di Rapat
Jumat, 15 Mei 2026 - 16:06:00 WIB
Sementara itu, anggota sidang Yunico Syahrir menyampaikan, Syahrir telah jelas melanggar sejumlah ketentuan di AD/ART Partai Gerindra. Salah satunya, Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra; Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra.
Kemudian, Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar Sumpah Kader; Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai; Pasal 2 ayat 1 ART; Pasal 2 ayat 2 ART; dan Pasal 2 ayat 4 ART.
"Teradu dengan sangat jelas melanggar," ucap Yunico.
Editor: Rizky Agustian