Ngaku Khilaf, Anggota DPRD Jember Klaim Baru Pertama Kali Merokok-Main Gim di Rapat
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi mengaku khilaf merokok dan bermain gim saat rapat. Dia pun mengklaim baru pertama kali melakukan hal tersebut.
"Khilaf saja, saya sebagai manusia biasa," kata Syahri di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2025).
Dia menekankan baru pertama kali merokok dan bermain gim saat rapat.
"Baru pertama," kata Syahri sambil menundukan kepala dan tersenyum.
Kendati demikian, Syahri mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," tutur dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyampaikan DPP Gerindra telah memberi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri.
"Artinya apabila ada kesalahan lagi, otomatis akan ada semacam pemecatan. Seperti itu ya," ujar Halim.
Dia menyampaikan, pihaknya masih menunggu penyelidikan dan pemeriksaan etik di MKD DPRD Jember.
"Ada pemeriksaan masih belum, masih kita tunggu salinan putusannya," pungkasnya.
Diketahui, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberi sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Sanksi tersebut diberikan atas perbuatan Syahri yang merokok dan bermain gim saat rapat berlangsung.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ucap pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat baca amar putusan.
Fikrah menambahkan, pihaknya memberi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri. Bahkan, Gerindra tak akan segan memberi sanksi pemberhentian terhadap Syahri jika kembali melakukan pelanggaran.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," katanya.
"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tuturnya.
Sementara itu, anggota sidang Yunico Syahrir menyampaikan, Syahrir telah jelas melanggar sejumlah ketentuan di AD/ART Partai Gerindra. Salah satunya, Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra; Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra.
Kemudian, Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar Sumpah Kader; Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai; Pasal 2 ayat 1 ART; Pasal 2 ayat 2 ART; dan Pasal 2 ayat 4 ART.
"Teradu dengan sangat jelas melanggar," ucap Yunico.
Editor: Rizky Agustian