Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan
Advertisement . Scroll to see content

Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 03 November 2025 - 09:59:00 WIB
Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Dua pendemo aksi pemakzulan Bupati Pati ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara setelah memblokade Jalan Pantura. (Foto: iNews Semarang)
Advertisement . Scroll to see content

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan tindakan hukum dilakukan dengan cepat untuk mencegah gangguan yang lebih luas.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Senin (3/11/2025).

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara atau 15 tahun jika mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana 6 tahun serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana 6 tahun.

Selanjutnya Pasal 55 KUHP mengenai perbuatan dilakukan bersama-sama. Penyidikan dilakukan menyeluruh, mulai dari gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut