Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan tindakan hukum dilakukan dengan cepat untuk mencegah gangguan yang lebih luas.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Senin (3/11/2025).
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara atau 15 tahun jika mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana 6 tahun serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana 6 tahun.
Selanjutnya Pasal 55 KUHP mengenai perbuatan dilakukan bersama-sama. Penyidikan dilakukan menyeluruh, mulai dari gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.