Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan
Advertisement . Scroll to see content

Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 03 November 2025 - 09:59:00 WIB
Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Dua pendemo aksi pemakzulan Bupati Pati ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara setelah memblokade Jalan Pantura. (Foto: iNews Semarang)
Advertisement . Scroll to see content

PATI, iNews.id - Dua pentolan aksi demo hak angket pemakzulanBupati Pati kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati usai diduga memblokade Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Jumat (31/10/2025).

Aksi blokade tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati dan menyebabkan kemacetan total selama 15 menit yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Keduanya berinisial S (47) dan TI (49) warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Informasi pemblokadean jalan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan warga dan hasil pemantauan lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan lalu lintas, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk blokade jalan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger serta dua ponsel milik para tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut