Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara
PATI, iNews.id - Dua pentolan aksi demo hak angket pemakzulanBupati Pati kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati usai diduga memblokade Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Jumat (31/10/2025).
Aksi blokade tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati dan menyebabkan kemacetan total selama 15 menit yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Keduanya berinisial S (47) dan TI (49) warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama pantura untuk menghambat arus lalu lintas.
Informasi pemblokadean jalan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan warga dan hasil pemantauan lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan lalu lintas, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk blokade jalan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger serta dua ponsel milik para tersangka.