Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Duplik, Nadiem: Ini Pembelaan Terakhir Saya Dituntut Lebih Berat dari Teroris
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Ngaku Dilema saat Ditawari Jadi Mendikbud: Hampir Semua Kolega Sarankan Tolak

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:36:00 WIB
Nadiem Ngaku Dilema saat Ditawari Jadi Mendikbud: Hampir Semua Kolega Sarankan Tolak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan duplik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membacakan duplik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia menceritakan awal mula ditawari menjadi menteri di Kabinet Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia mengungkapkan, sejumlah kolega dan keluarganya menyarankan agar tidak menerima tawaran tersebut. Alasannya, jabatan tersebut dianggap memiliki banyak risiko. 

Awalnya, Nadiem menyatakan mendapat tawaran tersebut di usia 35 tahun. Dia menyadari, usia tersebut masih sangat muda untuk memgemban amanah posisi yang dimaksud. 

Terlebih, sektor yang ditawarkan bukan komunikasi-informatika atau investasi dan bidang-bidang lainnya yang lebih dekat dengan personalnya yang saat itu tengah mendirikan Gojek. Akan hal itu, dia kemudian meminta saran kepada sejumlah kerabatnya. 

"Hampir semuanya menyarankan saya untuk tidak menerima amanah tersebut. Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya, dan mereka merasa orang seperti saya terlalu lempeng untuk pemerintahan," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026).

"Mereka pun menyampaikan bahwa orang yang berpegang pada prinsip lurus sering kali menemui hambatan dalam birokrasi dan bahwa tanpa dukungan partai politik, posisi seorang menteri akan rentan dari berbagai arah," imbuhnya.

Pada akhirnya, Nadiem menerima tawaran tersebut setelah mempertimbangkan masukan-masukan yang diterima dengan alasan mengabdi kepada negara. Sebab, dia pernah melayangkan kritik atas sistem pendidikan tanah air yang ketinggalan dari laju perubahan industri y.

"Pertanyaan dalam batin saya menjadi sederhana, dengan dasar apa saya menolak? Bagi saya, menolak panggilan tersebut berarti saya hanya berani menyampaikan kritik kepada sistem pendidikan tanpa kesediaan untuk bergerak nyata di dalamnya," ujarnya. 

"Saat itu saya percaya bahwa krisis pendidikan di Indonesia sudah masuk tahap kritis. Dan kalau tidak ada perubahan besar, jutaan anak akan lulus sekolah tanpa kemampuan menghadapi ekonomi baru yang berubah begitu pesat," tutur dia.

Selaku pendiri Gojek, Nadiem sempat beberapa kali bertemu dengan Jokowi untuk berdiskusi dan memberikan masukan mengenai masa depan teknologi di Indonesia. 

Meski pembicaraan berawal dari teknologi, pendidikan selalu menjadi topik utama sebagai bagian dari persiapan bangsa menghadapi disrupsi teknologi.

"Kabar mengenai jabatan tersebut saya terima beberapa bulan sebelum pelantikan kabinet. Saya menyadari sepenuhnya bahwa dinamika politik dapat berubah dalam waktu singkat, dan keputusan akhir dapat saja berbeda dalam detik-detik terakhir," ucapnya.

"Namun melihat ketulusan Bapak Joko Widodo dalam membicarakan peran teknologi bagi masa depan Indonesia, saya merasa yakin bahwa visi beliau tidak akan bergeser," tambah dia.

Diketahui, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun (Rp5,6 triliun) yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).

Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 (diubah menjadi Pasal 603 dan/atau 604 KUHP seiring penyesuaian KUHP).

Dalam dakwaan, Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Baik Ibam, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dulu diputus bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah. 

Adapun dalam dakwaan, perbuatan melawan hukum Nadiem telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Namun dalam putusan Ibrahim Arief, kerugian negara dalam kasus itu meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Hakim menilai kerugian negara dalam proyek itu lebih besar lantaran ada penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook.

Hakim menyebut jumlah pengadaan mencapai 1.159.327 unit dengan dugaan kemahalan harga atau mark up sekitar Rp4 juta per unit. Dari perhitungan tersebut, nilai kerugian negara akibat penggelembungan harga Chromebook diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.

Jumlah itu kemudian ditambah dengan kerugian dari pengadaan dan aktivasi Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5,2 triliun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut