Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Nangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:41:00 WIB
Nadiem Makarim Nangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menangis saat memeluk sang istri, Franka Franklin usai mendengarkan tuntutan 18 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tangis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pecah saat memeluk sang istri, Franka Franklin usai mendengarkan tuntutan 18 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti Rp5,6 triliun.

Pembacaan tuntutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek berlangsung di  Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, Nadiem yang mengenakan kemeja batik lengan panjang menghampiri sang istri. Kemudian, Nadiem langsung memeluk Franka dan sesaat itu juga tangisnya pecah.

Kemudian, Nadiem tampak memeluk sang ayah Nono Anwar Makarim dan ibunda Atika Algadri yang ikut menyaksikan sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut, JPU menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).

Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 (diubah menjadi Pasal 603 dan/atau 604 KUHP seiring penyesuaian KUHP).

Dalam dakwaan, Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Baik Ibam, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dulu diputus bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah. 

Adapun dalam dakwaan, perbuatan melawan hukum Nadiem telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Namun dalam putusan Ibrahim Arief, kerugian negara dalam kasus itu meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Hakim menilai kerugian negara dalam proyek itu lebih besar lantaran ada penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook.

Hakim menyebut jumlah pengadaan mencapai 1.159.327 unit dengan dugaan kemahalan harga atau mark up sekitar Rp4 juta per unit. Dari perhitungan tersebut, nilai kerugian negara akibat penggelembungan harga Chromebook diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.

Jumlah itu kemudian ditambah dengan kerugian dari pengadaan dan aktivasi Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5,2 triliun.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut