Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri: Kami Harap Keadilan Ditegakkan

Senin, 06 Juli 2026 - 17:36:00 WIB
Nadiem Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri: Kami Harap Keadilan Ditegakkan
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin turut hadir saat pelaporan empat hakim kasus suaminya ke Komisi Yudisial (KY) (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin turut hadir saat pelaporan empat hakim kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Franka menyatakan, pelaporan ini upaya pihaknya menghadirkan keadilan untuk semua, bukan semata-mata demi suaminya yang telah divonis 10 tahun penjara.

"Kami sudah menjalani ini satu tahun ya, suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," kata Franka. 

"Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan," sambungnya. 

Dia berharap, KY segera menindaklanjuti laporan yang diajukan kuasa hukum suaminya itu. 

"Kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut," ujarnya. 

Adapun empat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S Abdullah selaku ketua kemudian Sunoto, Mardiantos dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik selama proses persidangan berlangsung. 

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir merinci, laporan ini terdiri atas dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail. 

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya. 

Dia juga menyinggung terkait Ketua Majelis Purwanto S Abdullah yang pernah disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya. 

"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ucapnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut