Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Densus 88: Siswa Lempar Bom Molotov di SMP Kalbar Korban Bully
Advertisement . Scroll to see content

Munarman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terorisme, Polisi: Ditahan Sejak 7 Mei

Senin, 17 Mei 2021 - 17:50:00 WIB
Munarman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terorisme, Polisi: Ditahan Sejak 7 Mei
Aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, Selasa (27/4/2021). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan telah resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam kasus dugaan terorisme. Status Munarman sebagai tersangka.

"Itu sekarang sudah ditahan ya (Munarman)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Argo mengungkapkan, dalam sepekan terakhir, status Munarman sudah resmi ditahan setelah sebelumnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror. 

"Pada tanggal 7 Mei kemarin (ditahan). Sudah ditahan ya," ujar Argo.

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut