MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti
Atas dasar itu, dia berpandangan bahwa imbauan semata tidak lagi memadai sehingga diperlukan aturan hukum yang mengikat melalui perundang-undangan.
MUI menegaskan RUU tersebut tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual yang masih sebatas pemikiran. Fokus pengaturannya diarahkan pada tindakan atau perilaku penyimpangan serta aktivitas yang mengampanyekannya.
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” kata dia.
Cholil menjelaskan, MUI sejak lama telah memiliki landasan hukum keagamaan mengenai persoalan tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa itu, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).
Dia mengungkapkan, dalam draf RUU yang sedang disusun, bentuk sanksi yang dipertimbangkan meliputi hukuman pidana hingga ta'zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim untuk memberikan efek jera, termasuk bagi pelaku yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.
Cholil mengibaratkan keberadaan RUU tersebut seperti aturan pidana pada tindak korupsi, narkotika, maupun perzinaan. Menurutnya, meski hukum tidak dapat menghilangkan kejahatan sepenuhnya, keberadaan undang-undang penting untuk mencegah normalisasi terhadap perbuatan yang dianggap keliru.
“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” kata Cholil.
Editor: Reza Fajri