Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensesneg: Gedung MUI di Bundaran HI Jakpus bakal Dibangun dari Nol
Advertisement . Scroll to see content

MUI Sebut Produk Wine Nabidz Haram, Partai Perindo: BPJH Harus Lebih Ketat Lindungi Konsumen Muslim

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:26:00 WIB
MUI Sebut Produk Wine Nabidz Haram, Partai Perindo: BPJH Harus Lebih Ketat Lindungi Konsumen Muslim
Ketua Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad meminta MUI dan Kemenag lebih melindungi konsumen Muslim. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan, terutama babi dan khamr. Kecuali, yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

Ketiga, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mi instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain.

Keempat, tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lain-lain.

Selain itu, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol menyebutkan minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/ethanol (C2H5OH) minuman 0,5 persen.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut