Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti
Advertisement . Scroll to see content

MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:34:00 WIB
MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag
Menag Nasaruddin Umar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.

Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujarnya. 

Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik. 

Cholil mencontohkan, celah hukum pada delik perzinaan saja masih kerap diperdebatkan terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan. Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut