Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Muhadjir Effendy Dipanggil KPK terkait Kasus Kuota Haji, Minta Dijadwal Ulang

Senin, 18 Mei 2026 - 11:16:00 WIB
Muhadjir Effendy Dipanggil KPK terkait Kasus Kuota Haji, Minta Dijadwal Ulang
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Muhadjir akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah itu. Muhadjir sedianya dipanggil pada Senin (18/5/2026) hari ini.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Namun, Muhadjir meminta KPK menunda pemeriksaan hari ini. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Muhadjir.

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," imbuh Budi.

"Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," sambung Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Namun, KPK belum menahan keduanya. Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka.

KPK lebih dulu mengumumkan tersangka eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya sudah ditahan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut