Momen Hakim Tegur Pengacara Terdakwa usai Debat dengan Ahok di Persidangan Kasus Korupsi LNG
Meski sudah mendapat peringatan, Wa Ode tetap berupaya kembali melempar pertanyaan yang akhirnya mendapat teguran dari hakim.
"Entar dulu, dengar saya, saya yang mimpin sidang, kalau ndak kita bubarkan aja sidangnya," ucap Hakim.
"Maaf, kita terlalu bersemangat," kata Wa Ode.
"Boleh bersemangat tapi jangan berlebihan, saksi tadi sudah menjelaskan terkait dengan itu, jadi tanyakan lah terkait dengan pengetahuannya saja. jangan terlalu memancing-mancing juga," kata Suwandi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dolar AS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tahun 2013-2020.
Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.