Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesaksian Karen Agustiawan pada Sidang Kasus LNG
Advertisement . Scroll to see content

Momen Hakim Tegur Pengacara Terdakwa usai Debat dengan Ahok di Persidangan Kasus Korupsi LNG

Senin, 02 Maret 2026 - 22:37:00 WIB
Momen Hakim Tegur Pengacara Terdakwa usai Debat dengan Ahok di Persidangan Kasus Korupsi LNG
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Ahok menilai pertanyaan dari pengacara tidak menyentuh pokok persoalan. Dia menegaskan bahwa yang diketahuinya hanya sebatas laporan rapat BOD-BOC mengenai potensi kerugian kontrak LNG akibat belum adanya pembeli. 

Setelah Ahok menyampaikan penjelasan, Wa Ode menyela dan meminta agar dia menjawab pertanyaan secara langsung sesuai yang diajukan.

"Bapak menjawab pertanyaan saya saja. Jawabannya bapak tidak tahu atau tidak bisa menjawab silakan, Pak. Saya berhak menanyakan," kata Wa Ode. 

Dia menyinggung seluruh saksi yang diperiksa mengetahui adanya pembelian LNG tahun 2019 dan 2020. Ahok kemudian menjawab bahwa apa yang disampaikan Wa Ode terkait menebus Take or Pay, bukan transaksi pembelian.

Ahok kembali menegaskan, pernyataannya merujuk pada hasil audit yang menunjukkan adanya pembelian yang tidak sesuai aturan. Dia menekankan tidak pernah memiliki niat untuk menjadikan Hari Karyuliarto sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut