Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habiburokhman: Narasi Reformasi Polri lewat Pergantian Kapolri Salah Kaprah
Advertisement . Scroll to see content

MKD DPR Tunggu Putusan Hukum Tetap Alex Noerdin

Jumat, 17 September 2021 - 10:24:00 WIB
MKD DPR Tunggu Putusan Hukum Tetap Alex Noerdin
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Kejagung, Kamis (16/9/2021). (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Alex akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021.

Dalam kasus ini Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut