Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit
Advertisement . Scroll to see content

MK Wajibkan Semua Parpol Diverifikasi, Perindo: Keadilan Ditegakkan

Kamis, 11 Januari 2018 - 13:15:00 WIB
MK Wajibkan Semua Parpol Diverifikasi, Perindo: Keadilan Ditegakkan
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq. (Foto: Okezone.com/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPartai Perindo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh partai politik (parpol) menjalani verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Putusan ini harus segera ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.

”Terkait keputusan MK yang mewajibkan verifikasi kepada seluruh partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2019, Perindo menyambut hangat dan bersyukur bahwa keadilan telah ditegakkan,” kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Rofiq pun meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk menjalankan proses verifikasi tersebut sebagaimana perintah undang-undang dan Peraturan KPU yang berlaku. ”Perlakuan partai lama dan partai baru harus sama dan tidak boleh ada diskriminasi,” kata dia.

Seperti diketahui MK memerintahkan semua partai politik menjalani proses verifikasi faktual untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Perlakuan berbeda kepada partai politik calon peserta pemilu dinilai bertentangan dengan konstitusi.

“Perlakuan berbeda bertentangan dengan konstitusi serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai Pasal 27 dan 28 UUD 45,” ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum perkara nomor 53/PUU-XV/2017 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut Manahan, syarat terhadap partai di Pemilu 2014 jauh lebih berat ketimbang Pemilu 2009. Demi mencapai kesamaan, syarat menjadi peserta pemilu di UU 2012 harus diberlakukan kepada semua partai politik.

Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat aturan verifikasi faktual diajukan sejumlah parpol, di antaranya Partai Perindo.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono sebelumnya sangat meyakini MK akan mengabulkan gugatan para pemohon dan diikuti dengan berubahnya aturan tentang verifikasi tersebut, baik di dalam UU 7/2017 maupun Peraturan KPU (PKPU) 11/2017.

Menurut dia, kewajiban verifikasi yang berlaku bagi semua parpol peserta pemilu menjadi wujud bagi jalannya pemilu yang adil. Diskriminasi dan pembedaan perlakuan terjadi apabila verifikasi hanya diwajibkan bagi sebagian partai.

Editor: Masirom Masirom

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut