MK Tolak Gugatan soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara
Dalam Pasal 36 (a), dijelaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
"Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materi terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut Undang-undang KPK atau UU KPK)," bunyi salinan permohonan Alexander.
Alexander memandang pasal tersebut menyebabkan kerugian konstitusional terhadap dirinya. Sebab, kala itu dia bertemu dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya.
"Pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan pemohon I sebagaimana seharusnya pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22)," tulisnya.
"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan “hubungan … dengan alasan apapun” pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon I harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana (Bukti P-10)," sambungnya.
Editor: Rizky Agustian