Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara

Kamis, 02 Januari 2025 - 19:04:00 WIB
MK Tolak Gugatan soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara
Sidang MK. (Foto: Humas MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 158/PUU-XXII/2024 yang diajukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Gugatan itu terkait larangan pimpinan KPK bertemu pihak beperkara.

"Menolak permohonan pemohon I (Alexander Marawata) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, MK juga menolak permohonan Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari (pemohon II) dan Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK, Maria Fransiska (pemohon III).

"Menyatakan permohonan pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima," lanjut Suhartoyo.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan judicial review (JR) terhadap pasal 36 (a) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu dianggap tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut