MK Sebut Dalil Kubu AMIN soal Nepotisme Jokowi terkait Pencalonan Gibran Tak Terbukti
"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," sambungnya.
MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, 3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion
Dengan begitu, hakim mengatakan dalil terkait nepotisme yang dilayangkan oleh AMIN tak beralasan menurut hukum. Gugatan tersebut tak terbukti.
"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasai 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan," tutur dia.
MK: Putusan MKMK Tak Bisa Jadi Bukti Presiden Jokowi Lakukan Nepotisme
Editor: Rizky Agustian