MK Putuskan Diskualifikasi Peserta Pilkada dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pasaman
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak-Desriza. Keputusan itu diambil pada hari ini, Senin (24/2/2025).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK juga menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi kepesertaan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dihapusnya Anggit sebagai peserta ini berkaitan dengan persoalan administratif terkait statusnya yang merupakan mantan terpidana.
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," lanjut Suhartoyo.
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Sesi III Rampung, MK Lanjutkan 6 Perkara ke Pembuktian
Dengan begitu, Mahkamah juga membatalkan seluruh keputusan KPU kabupaten Pasaman nomor 800, 600 dan 604. Partai pengusung Anggit pun diminta untuk mengusulkan penggantinya, tanpa harus mengganti calon Bupati nomor 1 Welly Suhery.
Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Dimulai 7 Februari, MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli
Mahkamah menegaskan, dengan keputusan ini, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
"Memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin