Menteri PKP Maruarar Tegaskan Lahan di Tanah Abang Aset Negara, Bantah Klaim Hercules
"Kita akan gunakan untuk kepentingan negara, kepentingan rakyat Indonesia. Kan saya sudah katakan kemarin sudah ada dari CSR Astra yang siap membangun rumah susun. Asetnya tetap punya Kereta Api. Sudah ada pihak yang mau membangun, untuk siapa? Untuk masyarakat kita. Saya rasa sudah sangat jelas ya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono memastikan, berdasarkan data yang tercatat di kementeriannya, bidang tanah yang disengketakan merupakan atas nama PT KAI.
Dia menyebut, status tanah itu tertuang dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan HPL Nomor 19, yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan yang dititipkan pada tahun 1988 dan kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI.
"Karena secara normatif tercatat di dalam administrasi pertanahan, maka ini masuk dalam kategori sebagai aset. Kalau kategori sebagai aset, maka ini merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," ucap Tedjo.
Editor: Aditya Pratama