Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Selidiki 2 Laporan terhadap Feri Amsari terkait Dugaan Hoaks Swasembada Pangan
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Pigai Tekankan Feri Amsari-Ubedilah Badrun Sampaikan Kritik, Tak Bisa Dipidana

Sabtu, 18 April 2026 - 15:29:00 WIB
Menteri Pigai Tekankan Feri Amsari-Ubedilah Badrun Sampaikan Kritik, Tak Bisa Dipidana
Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Pigai juga menyinggung pernyataan akademisi Ubedilah Badrun. Sama seperti Feri, dia meyakini Ubedilah tidak perlu dilaporkan kepada polisi.

Dalam perspektif HAM, lanjut Pigai, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban (obligation holder) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.

Pigai menilai upaya pelaporan sesama warga negara ini dilakukan demi memojokkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Padahal, menurutnya, jaminan terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia sedang baik-baik saja.

"Saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya. Kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," ucap Pigai.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut