Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Duka, Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dihantam Serangan Israel
Advertisement . Scroll to see content

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:52:00 WIB
Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem
Menlu dari delapan negara mengecam keras aksi Israel atas pembatasan akses ibadah di Yerusalem, termasuk di Masjid Al Aqsa. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Israel disebut telah menutup gerbang Masjid Al Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk saat bulan suci Ramadan. Langkah itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan.

Para menteri luar negeri dengan mayoritas penduduk muslim itu memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memperkeruh situasi dan mengancam stabilitas kawasan maupun keamanan internasional.

Mereka juga menegaskan bahwa seluruh area kompleks Al Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim, dengan pengelolaan berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania.

Delapan Menlu itu juga mendesak Israel untuk segera membuka kembali akses ke Masjid Al Aqsa, menghentikan pembatasan di Kota Tua Yerusalem, serta tidak lagi menghalangi umat Muslim dan Kristen menjalankan ibadah mereka.

“Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel untuk menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang terus berlanjut terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut,” tulis keterangan bersama tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut