Menkum Siapkan Aturan Pelaksana KUHAP: Tata Cara Pidana Mati hingga Hukum Adat
Kemudian, pihaknya menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Salah satu isinya yaitu terkait permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bisa menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Reformis
"Nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama