Menhut Beri Akses Warga Sulut Kelola 1.742 Hektare Hutan, Titip Pesan Ini
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan akses pengelolaan kawasan hutan seluas 1.742 hektare kepada 328 kepala keluarga (KK) di Sulawesi Utara (Sulut). Akses tersebut diberikan melalui skema perhutanan sosial.
Penyerahan 9 Surat Keputusan (SK) dilakukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Desa Wisata Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara pada Kamis (9/4/2026). Dia mengatakan, penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses kelola hutan bagi rakyat.
“Pertama, salam hormat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kemarin saya di Istana selesai acara, saya sampaikan akan ke Sulawesi Utara dan akan memberikan SK Perhutanan Sosial,” kata Raja Juli.
Dia menegaskan, penantian masyarakat selama ini akhirnya terwujud dengan diterimanya SK Perhutanan Sosial.
Prabowo Panggil Menhut Raja Juli ke Istana Siang Ini, Bahas Apa?
Menurutnya, kebijakan perhutanan sosial menjadi titik balik dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. Jika sebelumnya masyarakat tidak diperbolehkan masuk ke kawasan hutan, kini mereka justru diberikan hak untuk mengelola secara legal.
Menhut Ungkap Arahan Prabowo: Percepat Izin Perhutanan Sosial!
“Intinya, perhutanan sosial diberikan kepada masyarakat agar fungsi hutan bisa dimaksimalkan. Dulu masyarakat dilarang masuk hutan, sekarang diperbolehkan bahkan mengelola secara legal untuk dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Raja menekankan pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan.
Menhut Turun Tangan, Koridor Gajah Sumatra di Riau Segera Tersambung Kembali
Dia optimistis masyarakat mampu menjaga kepercayaan yang diberikan negara dengan menjalankan kedua fungsi tersebut secara beriringan.
Editor: Rizky Agustian