Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Kandung terkait Sengketa Tanah, Ayah Telah Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Sengketa Tanah: Langkah Penyelesaian dan Contoh Kasusnya

Selasa, 26 September 2023 - 20:42:00 WIB
Mengenal Sengketa Tanah: Langkah Penyelesaian dan Contoh Kasusnya
Mengenal sengketa tanah beserta langka penyelesaian dan contoh kasusnya. Ilustrasi sengketa tanah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

3. Mengumpulkan Data yang Autentik

Setelah menerima berkas pengaduan, petugas dari Badan Pertanahan Nasional akan mengumpulkan berbagai data yang berkaitan dengan sengketa tanah. Data-data tersebut meliputi data yuridis, data fisik, dan data pendukung lainnya.

4. Melakukan Mediasi

Setelah mengumpulkan data yang autentik, Badan Pertanahan Nasional akan melakukan mediasi antara kedua pihak yang bersengketa. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tanah secara musyawarah.

5. Perubahan Data dan Pembatalan

Jika mediasi tidak berhasil, Badan Pertanahan Nasional akan membuat keputusan berdasarkan data yang telah dikumpulkan. Data yang berkaitan dengan sengketa tanah akan diubah atau dibatalkan.

6. Menyerahkan Hak Lama

Setelah keputusan dibuat, pihak yang bersengketa harus menyerahkan data hak lama ke Badan Pertanahan Nasional. Penyerahan data harus dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah pemberitahuan dari Badan Pertanahan Nasional.

7. Keluarnya Kekuatan Hukum

Setelah data hak lama diserahkan, Badan Pertanahan Nasional akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa tanah. Pengadilan akan mengeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum yang harus diikuti oleh kedua pihak yang bersengketa.

Contoh Kasus Sengketa Tanah

Kasus Sengketa Tanah Salve Veritate Tahun  2021

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut