Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang karena Ingin Kuasai Warisan
Advertisement . Scroll to see content

Mengadu ke DPR, Ibu Ini Yakin Anaknya Bukan Otak Pembunuhan Sang Ayah

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:23:00 WIB
Mengadu ke DPR, Ibu Ini Yakin Anaknya Bukan Otak Pembunuhan Sang Ayah
Dinarsih, ibu dari Muhammad Berlian mendatangi Gedung DPR untuk mengadukan nasib anaknya yang dihukum penjara seumur hidup terkait pembunuhan (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keluarga dari Muhammad Berlian, terpidana kasus pembunuhan ayah kandung di Pemalang, Jawa Tengah, mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Keluarga ini diterima anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo.

Kepada Rudianto, keluarga meminta perlindungan atas vonis penjara seumur hidup yang menjerat Berlian. Dalam audiensi tersebut, ibu dan kakak kandung Berlian menyampaikan keyakinan bahwa Berlian bukan otak di balik pembunuhan sang ayah pada tahun 2023 lalu. 

Menurut mereka, pelaku sebenarnya adalah seorang pencuri bernama Alfian, tetapi Berlian justru dituding sebagai dalangnya meski tidak ada bukti komunikasi di antara keduanya. 

Menanggapi pengaduan tersebut, Rudianto berjanji akan membawa aspirasi keluarga tersebut ke tingkat pimpinan komisi. 

"Saya secara pribadi sebagai anggota Komisi III telah mendengar aspirasi dari ibu, dan insya Allah kami akan meneruskan ke pimpinan komisi," kata Rudianto. 

Berlian diketahui telah menempuh berbagai upaya hukum mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), tetapi hukuman penjara seumur hidup tersebut tetap tidak berubah. Padahal, pihak keluarga korban meragukan keterlibatan terdakwa. 

"Dia (keluarga) merasa dalam pembuktian tidak ada bukti hubungan komunikasi antara pelaku dengan anaknya ini. Tapi faktanya secara hukum sudah terbukti oleh putusan hakim," kata Rudianto.

Rudianto sendiri melihat ada kejanggalan dalam kasus ini dan akan berupaya mencari jalan keluar secara konstitusional, termasuk mendorong opsi ampunan atau grasi. 

"Ini kan menarik karena, korbannya bapak, pelakunya yang dituduh anaknya. Ibunya dan kakaknya merasa bukan anaknya atau adiknya yang melakukan," katanya. 

Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Dadang Suganda, menegaskan alasan kliennya mengadu ke wakil rakyat. Dia menyebut, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya hubungan antara Berlian dengan Alfian (pelaku pencurian). 

Dadang menyayangkan keputusan hakim yang dianggap hanya bersandar pada alat pendeteksi kebohongan (lie detector). 

"Menurut kami secara di persidangan itu tidak ada klien kami menyuruh melakukan, baik dalam seluler maupun dalam WA," kata Dadang.

Sebelumnya pada 2023 lalu, Polres Pemalang menangkap MB atau Berlian terkait kasus pembunuhan Muhammad Aldar (66). Berlian yang merupakan anak kandung korban disebut menjadi dalang pembunuhan dengan menyuruh tetangganya berinisial AN.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya ketika itu mengatakan, Berlian marah karena beberapa permintaan tidak dipenuhi sang ayah.

“Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan,” katanya pada Jumat (8/12/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut