Mendagri: Izin SKT FPI Tak Ada Hubungan dengan Pemulangan Rizieq Shihab
Menurut dia, pemerintah tak punya tanggung jawab untuk memulangkan Rizieq lantaran Rizieq sendiri yang memutuskan untuk pergi ke Arab Saudi. "Dia pergi pergi sendiri kok, masa mau pulang suruh pikirin," kata Tjahjo.
Soal Perpanjangan SKT, Mendagri Tjahjo ke FPI: Terima Pancasila atau Tidak?
Masalah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi mencuat setelah tercapainya rekonsiliasi usai Pilpres 2019. Namun Rizieq tidak bisa pulang lantaran overstay.
Menurut aturan setempat, dia harus membayar denda sekitar 15 hingga 30 ribu riyal atau setara Rp110 juta. Sedangkan SKT ormas FPI habis pada 20 Juni 2019, namun menurut Kemendagri ormas itu belum melengkapi syarat perpanjangan izin SKT.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI Hadi Prabowo mengatakan Kemendagri telah membentuk tim dari lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Forum Pembela Islam (FPI).
Menurut dia, evaluasi lintas kementerian/lembaga ini diperlukan guna mengetahui apakah ormas FPI sejalan dengan Pancasila atau tidak.
"Ada (evaluasi). Kita akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak. Ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan," kata Hadi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2019.
Editor: Djibril Muhammad