Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons PDIP soal KPU Akomodasi Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Menang di MA, Fahri Ancam Sita Gedung DPP PKS

Jumat, 03 Agustus 2018 - 16:09:00 WIB
Menang di MA, Fahri Ancam Sita Gedung DPP PKS
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

Persoalan hukum yang melibatkan Fahri Hamzah berawal dari dinamika internal PKS yang berujung pada pemecatan Fahri dari keanggotaan partai. Namun, Fahri balik melawan hingga ke proses hukum.

Fahri menggugat ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) dan pada 14 Desember 2016, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri. Selain itu Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp30 miliar dari total tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 miliar.

Dalam kasus ini Presiden PKS Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.

Atas putusan PN Jaksel tersebut PKS kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun ditolak. PKS kemudian menempuh kasasi ke MA, dan ditolak.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut