Menang di MA, Fahri Ancam Sita Gedung DPP PKS
Persoalan hukum yang melibatkan Fahri Hamzah berawal dari dinamika internal PKS yang berujung pada pemecatan Fahri dari keanggotaan partai. Namun, Fahri balik melawan hingga ke proses hukum.
Fahri menggugat ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) dan pada 14 Desember 2016, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri. Selain itu Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp30 miliar dari total tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 miliar.
Dalam kasus ini Presiden PKS Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.
Atas putusan PN Jaksel tersebut PKS kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun ditolak. PKS kemudian menempuh kasasi ke MA, dan ditolak.
Editor: Kurnia Illahi