Menang di MA, Fahri Ancam Sita Gedung DPP PKS
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan partai. Putusan MA dikeluarkan, Selasa (30/7/2018).
Atas putusan tersebut, Fahri meminta PKS menjalankan keputusan pengadilan. Wakil Ketua DPR itu mengancam akan mengambil langkah tegas jika PKS mengabaikan putusan tersebut.
"Ya pokoknya kita eksekusi dulu lah, kalau enggak, ya saya sita gedungnya atau harta dari mereka yang saya gugat," ujar Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, (3/8/2018).
Dia menuturkan, segera melayangkan surat kepada PKS meminta memenuhi keputusan pengadilan. Menurutnya, PKS sebagai partai besar seharusnya taat hukum.
MA Tolak Kasasi PKS, Fahri tetap Upayakan Islah
"PN (Pengadilan Negeri) sudah begitu, PT (Pengadilan Tinggi) juga begitu. Ya sekarang sudah final menyerah saja," tuturnya.