Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons PDIP soal KPU Akomodasi Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Menang di MA, Fahri Ancam Sita Gedung DPP PKS

Jumat, 03 Agustus 2018 - 16:09:00 WIB
Menang di MA, Fahri Ancam Sita Gedung DPP PKS
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan partai. Putusan MA dikeluarkan, Selasa (30/7/2018).

Atas putusan tersebut, Fahri meminta PKS menjalankan keputusan pengadilan. Wakil Ketua DPR itu mengancam akan mengambil langkah tegas jika PKS mengabaikan putusan tersebut.

"Ya pokoknya kita eksekusi dulu lah, kalau enggak, ya saya sita gedungnya atau harta dari mereka yang saya gugat," ujar Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, (3/8/2018).

Dia menuturkan, segera melayangkan surat kepada PKS meminta memenuhi keputusan pengadilan. Menurutnya, PKS sebagai partai besar seharusnya taat hukum.

"PN (Pengadilan Negeri) sudah begitu, PT (Pengadilan Tinggi) juga begitu. Ya sekarang sudah final menyerah saja," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut