Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baznas: Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta per Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Menag Tegaskan Zakat Tak Dipakai untuk MBG, hanya Disalurkan ke yang Berhak

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:59:00 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tak Dipakai untuk MBG, hanya Disalurkan ke yang Berhak
Menag Nasaruddin Umar. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib.

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut