Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Kamis, 07 Mei 2026 - 16:42:00 WIB
Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan
Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (Foto: Dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar merespons maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Dia menyebut, pihaknya tengah menggodok regulasi dan tata tertib baru untuk mempersempit ruang gerak oknum nakal di pondok pesantren.

Hal tersebut disampaikan Nasaruddin saat menerima audiensi jajaran Komisi Nasional (Komnas) Anti-Kekerasan terhadap Perempuan di Masjid Istiqlal, Jakarta.

“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Dia menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan langkah besar melalui penguatan kelembagaan pesantren, termasuk rencana pembentukan struktur khusus yang lebih fokus menangani tata kelola pesantren. 

“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” tuturnya.

Nasaruddin menekankan, pesantren harus menjadi ruang aman sekaligus agen perubahan sosial. Menurutnya, pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.

“Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” ucapnya.

Sebagai informasi, pendiri ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati di Pati, Jawa Tengah. Kini, AS sudah ditangkap pihak kepolisian.

AS sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pesantren yang diasuhnya.

Selama pelariannya sejak 4 Mei 2026, AS disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Dia diduga sempat bergerak dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Jakarta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum kiai ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena jumlah korban disebut mencapai puluhan santriwati.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut