Melihat Kinerja DPRD DKI Periode 2014-2019: Lima Tahun 43 Perda
"Data mana yang belum dikasih naskah akademik? seinget saya kalau kita menyampaikan, saya sudah berikan lampirkan naskah akademik ataupun penjelasan," katanya.
Sejak 2015 hingga 2019, DPRD hanya mengusulkan 29 raperda. Sedangkan pada periode yang sama pemerintah DKI mengusulkan 106 raperda. Artinya mulai dari perencanaan Prolegda (program legislatif daerah), secara kuantitatif, inisiatif DPRD kalah jauh dibandingkan dengan usulan Pemerintah atau eksekutif.
"Sebagai legislator, inisiatif minim dari DPRD tersebut tak mencerminkan fungsi lembaga legislatif sebagai penanggung jawab pembentukan regulasi, sesuai dengan nama lembaganya: legislatif/legislator," kata peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada iNews.id.
Minimnya prolegda yang diusulkan DPRD, menurut dia, bisa jadi karena kegagalan anggota legislatif mengartikulasikan kebutuhan masyrakat Jakarta. Hal ini menunjukkan kesenjangan relasi antara DPRD dengan konstituennya.
Rendahnya kinerja DPRD dapat juga dilihat dari jumlah usulan yang muncul selama lima tahun masa yakni, 136 raperda. Dari jumlah itu, hanya 40 yang dibahas dan yang berhasil ditetapkan sebagai perda hanya 27 buah.