Melihat Kinerja DPRD DKI Periode 2014-2019: Lima Tahun 43 Perda
Jumlah penetapan raperda menjadi perda pun tak kunjung naik dari tahun ke tahun. Pada 2016, dari 23 raperda hanya berhasil menetapkan enam perda. Jumlah tersebut juga sama pada 2017, yang memasukan 32 raperda, hanya enam yang menjadi perda atau 12,5 persen.
Sedangkan pada 2018, baik eksekutif maupun legislatif memasukan 46 raperda yang masuk dalam propemperda. Namun hanya selesai 11 perda atau hanya 23,9 persen yang diselesaikan. Pada 2019, dari 18 raperda DPRD baru menyelesaikan enam perda.
Sereida mengaku, pembahasan raperda tidak semata-mata langsung diputuskan karena harus mendengarkan pendapat-pendapat seperti masyarakat kemudian tokoh maupun pakar. Pembahasan raperda bisa saja berhenti di tengah jalan jika belum memiliki data yang cukup untuk menjadi peraturan atau payung hukum yang kuat. Terkecuali raperda tersebut merupakan prioritas dan mendesak.
"Kalau misalnya di tengah jalan ternyata ditahan dulu ternyata kita belum punya data yang cukup itu bisa dilakukan tetapi oh ini mendesak tapi kita bisa melakukan seperti BB-NKB daerah-daerah penyangga kita ini kan sudah memutuskan untuk mengikuti 12,5 persen kita masih 10 persen," tuturnya.
Kinerja Rendah
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, pihaknya selama ini selalu menyertakan naskah akademik maupun syarat lain untuk memastikan agar pembahasan raperda segera dibahas DPRD. Memang tidak semua raperda perlu menyertakan naskah akademik. Misalnya, raperda APBD, raperda APBD perubahan dan raperda pertanggungjawaban APBD.