Melawan! Kerry Anak Riza Chalid Siap Banding Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah
JAKARTA, iNews.id - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza bakal melawan vonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dia bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Insya Allah mau ajuin banding," kata Kerry usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Dia mengaku bingung dengan putusan hakim. Sebab, terdapat fakta sidang yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ujarnya.
Breaking News: Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah
"Ya insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," imbuhnya.
Diketahui, Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar