Mediasi Buntu, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Gagal Berdamai
"Yang disampaikan Pak Ridwan Kamil juga menjadi efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Pak Ridwan Kamil," kata Muslim.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Selain itu, Bareskrim menyatakan hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri.
Editor: Rizky Agustian