Mau Tukar Uang Baru di BI? Begini Cara dan Syaratnya!
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membuka pendaftaran penukaran uang baru sejak Jumat (13/2/2026) kemarin. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mengecek cara dan syaratnya di sini.
Melansir Instagram resmi BI, ada beberapa tahapan dalam pendaftaran tukar uang baru, yakni sebagai berikut:
Buka laman akses Pintar di https://pintar.bi.go.id/
Setelah antrean selesai, klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling" pada halaman utama Pintar.
Pilih provinsi dengan menekan dropdown atau ketik provinsi yang akan dituju.. Pilih provinsi, dan klik "Lihat Lokasi"
Klik tombol "Pilih" berwarna hijau untuk melanjutkan.
Lengkapi kolom NIK, nama, nomor telepon dan email. Setelah data terisi, klik "Lanjutkan".