Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Targetkan QRIS Bisa Digunakan di India hingga Hong Kong pada 2026
Advertisement . Scroll to see content

Mau Tukar Uang Baru di BI? Begini Cara dan Syaratnya!

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:00:00 WIB
Mau Tukar Uang Baru di BI? Begini Cara dan Syaratnya!
Ilustrasi pendaftaran penukaran uang baru di BI. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membuka pendaftaran penukaran uang baru sejak Jumat (13/2/2026) kemarin. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mengecek cara dan syaratnya di sini.

Melansir Instagram resmi BI, ada beberapa tahapan dalam pendaftaran tukar uang baru, yakni sebagai berikut:

Cara Tukar Uang Baru di BI

  • 1. Akses Pintar

Buka laman akses Pintar di https://pintar.bi.go.id/

  • 2. Pilih layanan

Setelah antrean selesai, klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling" pada halaman utama Pintar.

  • 3. Pilih lokasi dan kas keliling

Pilih provinsi dengan menekan dropdown atau ketik provinsi yang akan dituju.. Pilih provinsi, dan klik "Lihat Lokasi"

  • 4. Pilih jadwal penukaran

Klik tombol "Pilih" berwarna hijau untuk melanjutkan.

  • 5. Input data pemesan dan detail kontak

Lengkapi kolom NIK, nama, nomor telepon dan email. Setelah data terisi, klik "Lanjutkan".

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut