Masyarakat Laporkan 134 ASN Mudik Idul Fitri, Tjahjo Janji Tindak Tegas
Senin, 17 Mei 2021 - 18:19:00 WIB
Dalam hal ini harus atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.
Menteri Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan. Jika laporan itu benar Tjahjo meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.
Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.
“Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq