Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gas N20 Belum Masuk Kategori Narkoba, BNN Awasi Ketat Penggunaan Whip Pink
Advertisement . Scroll to see content

Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:42:00 WIB
Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!
Ilustrasi efek penggunaan gas tertawa N20 berbahaya bagi tubuh. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan penyalahgunaan gas Nitrous Oxide (N₂O) atau yang populer disebut gas tertawa tengah menjadi tren di kalangan anak muda. Padahal, praktik tersebut berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

BNN pun meminta masyarakat mewaspadai tren tersebut. Apalagi, mudahnya mendapatkan akses untuk zat tersebut melalui platform digital.

“Tren ini marak karena gas tersebut mudah didapat, dan di media sosial sedang dikait-kaitkan sebagai penyebab kematian salah satu selebgram. Bahkan diperoleh informasi ada praktik mencampur gas tawa ini dengan alkohol, yang dinilai sangat berbahaya,” kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto kepada awak media dikutip Rabu (28/1/2026). 

Menurutnya, gas tawa jika dihirup secara sengaja sebagai zat rekreasional bekerja langsung menyerang sistem saraf pusat.

"Nitrous oxide berdifusi sangat cepat melalui paru-paru ke dalam aliran darah dan menuju otak. Efek euforia di otak, gas ini menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin, yang menyebabkan rasa tenang, melayang (euforia), atau tertawa tanpa sebab (sehingga disebut gas tawa)," ujar Suyudi.

Suyudi mengingatkan bahwa efek tersebut hanya bersifat sementara, yang justru memicu perilaku adiktif yang berbahaya.

"Efeknya hanya bertahan beberapa menit, yang sering kali mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali secara berbahaya," ucapnya.

Dalam hal ini, BNN mencatat sejumlah dampak kesehatan fatal untuk para pengguna, mulai dari gangguan fungsi organ hingga risiko kematian.  

"Secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide atau gas tawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes No. 7 Tahun 2025," ucap Suyudi.

Meski demikian, Permenkes tersebut menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika baru (NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

“Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.  Di berbagai negara, nitrous oxide (N₂O) atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” tutup Suyudi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut