Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Kasus Suap
JAKARTA, iNews.id - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (14/7/2021). Rohadi juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Rohadi juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," ujar Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).
Hakim Usada menetapkan pidana yang dijatuhkan terhadap Rohadi tidak dikurangi masa penahanan. Saat ini Rohadi sedang menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan inkrakh.
Pertimbangan memberatkan karena perbuatan Rohadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan karena Rohadi dinilai kooperatif menjalani proses peradilan, berterus terang memberikan keterangan di persidangan, menyatakan bersalah dan tulang punggung keluarga.