Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan di Rutan Bareskrim, Begini Tampangnya
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Eko menambahkan, AKP Deky ditahan usai diperiksa oleh jajaran Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan setelah yang bersangkutan dibawa ke Jakarta.
"Telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri," tuturnya.
Adapun, AKP Deky resmi dipecat usai diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yuliyanto menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri itu dilaksanakan, Senin (18/5/2026).
"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto kepada awak media.
Penyidik bakal mengusut aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga diterima AKP Deky dari bandar narkoba Ishak.
Editor: Aditya Pratama