Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:53:00 WIB
Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kasus korupsi eks Jampidsus Kejagung. (foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menggambarkan sejumlah skenario terburuk terkait kasus korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Diketahui, kasus penanganan perkara dugaan korupsi ini dialihkan dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Mahfud, salah satu skenarionya adalah Febrie mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan. Menurut Mahfud, dari praperadilan tersebut, Febrie berpeluang menang karena ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.

 "Skenarionya adalah begini. Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan," kata Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfudmd, yang dikutip Selasa (14/7/2026).

"Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu," sambung dia.

Kedua, kata Mahfud, jika Febrie tidak mengajukan praperadilan, bisa saja kejaksaan memperlambat penanganan perkara. Menurut Mahfud, tidak bisa dipungkiri Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di Kejagung.

"Mungkin saja Febrie tidak mengajukan pra-peradilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," ujarnya.

Terakhir, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengkhawatirkan skenario paling buruk ketika perkara ini sengaja digantung hingga berujung dikesampingkan. 

"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut