Mahfud MD soal Kasus HAM Tak Selesai sejak Orde Baru : Bukti Hilang sampai Rezim Berganti
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan menutup kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial, yakni jalur hukum atau pengadilan.
"Kasus misalnya Mei 1998, itu Komnas HAM (masih lanjut secara yuridis),” ujarnya.
Selain itu, Mahfud menerangkan ada kasus pelanggaran HAM berat yang tidak ada buktinya, tetapi sudah diadili.
“Misalnya kasus Tanjung Priok itu sudah selesai pengadilannya, namun Komnas HAM anggap belum tuntas. Kalau ini sudah bulat, maka ini ke Presiden,” ucapnya.
Presiden Jokowi kata Mahfud, sering dituding tidak mau mau menyelesaikan pelanggaran HAM. Padahal, Presiden telah menyatakan semua yang ada di Komnas HAM dibawa ke pengadilan.
“Namun Jaksa Agung tidak mau karena tidak ada bukti,” ujarnya. (Irfan Maulana/MPI)
Editor: Donald Karouw