Mahfud MD: Budi Arie Bisa Dianggap Aktor Intelektual Kasus Beking Judol, Layak Jadi Terdakwa
Mahfud menegaskan penilaian ini merupakan pandangannya dan menjadi analisis dari sejumlah pihak di luar karena merujuk fakta persidangan yang ada, yakni Budi Arie disebut mendapat bagian 50 persen meskipun telah dibantah. Menurutnya, pengakuan itu tinggal dibuktikan di pengadilan.
Mahfud juga menyoroti pelaku yang mengurus pemblokiran itu adalah orang tidak punya kapasitas dan dipaksakan untuk diangkat oleh Budi Arie.
"Meskipun berdasarkan proses hasil resmi dia dilaporkan, 'Tidak bisa Pak ini,' tapi oleh Budi Arie harus masuk, dan diberi jabatan setingkat eselon satu kan? Sehingga minta gaji besar sekali. Lalu apa? Gajinya karena atas permintaan Budi Arie agar orang ini masuk, gajinya diambilkan dari dana operasional Dirjen, itu muncul di pengadilan. kan udah jelas," tutur mantan Ketua MK itu.
"(Jadi) siapa pelakunya, siapa otaknya, siapa yang bertanggung jawab, semua kan sudah jelas. gitu aja," tandasnya.
Sebelumnya, nama Budi Arie muncul di persidangan kasus beking judol. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025, Budi Arie diduga terlibat merekrut pegawai hingga menerima keuntungan sebesar 50 persen dari penjagaan website judi online.